Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai : a) Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang - kurangnya 20 Tahun.
Manajemen asn yaitu sistem manajemen kepegawaian yang meliputi sistem perencanaan, pengembangan karier, penggajian, dan batas usia pensiun. Metode penelitian dengan lokasi penelitian ini dilaksanakan di. Inovasi sistem informasi kepegawaian berbasis web di kabupaten gowa, pembimbing h. Pengertian manajemen kepegawaian menurut para ahli. LsP9D.